Suara.com - Seorang kakek berinisial NK (54) warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat mencabuli anak dibawah umur. Korban berinisial BK yang berusia 15 tahun merupakan tetangga pelaku.
Kapolres Mempawah AKBP Tulus Sinaga melalui melalui Paur Humas, Ipda Lidwina mengungkapkan kejadian tersebut diketahui setelah Ibu korban melapor. Sang Ibu curiga karena melihat perubahan pada kondisi tubuh BK yang tak wajar belakangan ini.
Korban merupakan bocah penyandang disabilitas. Karena kecurigaan sang Ibu, korban dibawa periksa ke rumah sakit. Sang Ibu terkejut saat mengetahui hasil medis bahwa korban hamil 17 minggu 3 hari.
“Ibunya menanyakan pada sang anak. Akhirnya dia mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi kakek itu di rumahnya," kata Lidwina saat dihubungi Suara.com, minggu (23/8/2020).
Setelah mendapatkan laporan, Polisi menangkap pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, NK yang sehari hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini digiring Polisi ke Mapolres Mempawah.
Baca Juga: Kejam! Supir Truk di Padang Ternyata Juga Mencabuli 3 Anak Tirinya
"Setelah adanya laporan itu, Satuan Reskrim Polres Mempawah langsung mengamanan NK dirumahnya. NK ini bekerja sebagai buruh harian lepas," ujarnya.
Dia menceritakan, NK mengancam akan membuang korban ke sungai jika tak mau menuruti kemauannya untuk disetubuhi. Korban pun merasa ketakutan hingga akhirnya perbuatan tercela itu terjadi.
“Korban takut diancam dibuang ke sungai, korban pun terpaksa melakukan hal itu,” kata Lidwina.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya. Atas perbuatannya NK dijerat pasal 76 E Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Eko Susanto
Baca Juga: Bejat! Sopir Truk Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun di Kota Padang